Tugas dan Fungsi DLHK

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bbb
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan Kedudukan,Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Walikota No 71 Tahun 2016.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi Dinas :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya