Sejarah Singkat

Catatan Sejarah Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
Pada Tahun 2009, Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Depok dilaksanakan oleh dua OPD yaitu Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan Kota Depok sampai dengan akhir tahun 2015. Pada perkembangan selanjutnya dengan diterbitkanya Permen LH No.74 tahun 2016 tentang perubahan Nomenkatur urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup, Perda Depok Nomer 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, di leading sektor dalam mejalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup kembali berubah bentuk kelembagaan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok adalah suatu Dinas organisasi bentukan Pemerintah Kota Depok yaang bergerak di bidang Kebersihan , Tata Kelola Konservasi, pemantauan dan penaggulangan kerusakan lingkungan serta pengawasan dan penaatan hukum.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 34,5 Tapos Depok - Jawa Barat

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok yang dipimpinnya oleh kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota meelalui Sekretaris Daerah, tugas Lingkungan dan Kebersihan adalah membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup